PPKM Dibuka Bertahap 26 Juli 2021 Begitupun dengan Kegiatan Usaha, UMKM Harus Perhatikan Hal Ini!

- 21 Juli 2021, 15:51 WIB
Kegiatan jual beli di pasar tradisional.
Kegiatan jual beli di pasar tradisional. /pexels/erik-scheel/
  • Diizinkan dibuka sampai pukul 21.00
  • Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit
  • Penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Bantuan Pemerintah

Pemerintah mengalokasikan tabahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, berupa:

  • Bantuan tunai
  • Bantuan sembako
  • Bantuan kuota internet
  • Subsidi listrik

Pemerintah juga memberikan insenstif untuk Usaha Mikro informal sebesar Rp1,2 Juta untuk sekitar satu juta Usaha Mikro.

Mari bersatu padu melawan Covid-19 dengan bekerja sama dan bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini. Terus tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan

Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin. Jangan lupa vaksinasi.

Tetap semangat Sobat UKM. Dengan usaha keras bersama, bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial serta kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.***

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah