Polda Jawa Tengah Putar Balik Ribuan Kendaraan di Pintu Perbatasan, Mayoritas Didominasi Mobil Penumpang

- 18 Juli 2021, 16:22 WIB
Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Al Qudusy saat berada di exit tol Ungaran.
Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Al Qudusy saat berada di exit tol Ungaran. /Humas Polda Jateng


Media Purwodadi – Selama PPKM Darurat, Polda Jawa Tengah telah meminta para pengendara untuk putar balik terkait penutupan 27 exit tol dan 224 titik penyekatan.

Terhitung sejak penerapan PPKM Darurat diberlakukan pada 3-17 Juli, petugas gabungan telah memeriksa sebanyak 23.197 kendaraan yang melintas di perbatasan antara Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat tersebut.

Sementara di titik penyekatan yang berada di wilayah kabupaten/kota di Jawa Tengah, petugas gabungan telah memeriksa sebanyak 144.769 kendaraan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, sejak diberlakukan PPKM Darurat ini, untuk wilayah antarprovinsi banyak diperiksa mobil penumpang sejumlah 10.752 kendaraan.

Baca Juga: Polda Jateng Persiapakan Titik Simpul Dari Pintu Masuk Hingga Pasukan Skala Besar Guna Dukung PPKM Darurat

"Untuk antarprovinsi yang banyak diperiksa mobil penumpang sebanyak 10.752 kendaraan,” jelas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

“Namun untuk antar Kabupaten/Kota yang paling banyak diperiksa sepeda motor sebanyak 17.158 kendaraan," tutur Iqbal.

Hingga saat ini, sekitar 6.263 kendaraan telah diputar balik oleh petugas gabungan yang berjaga di pos penyekatan dan 34.226 kendaraan di pos antarkabupaten/kota.

Di awal penutupan 27 exit tol dan 244 titik penyekatan pada 16 Juli 2021, sebanyak 677 kendaraan juga diputarbalikkan di perbatasan antarprovinsi.

Kombes Pol M Iqbal Qudusy menerangkan, mayoritas pengendara yang diputarbalikan petugas gabungan adalah mobil penumpang di perbatasan antarprovinsi dengan total 2.805 kendaraan.

Sementara di wilayah perbatasan antarkabupaten/kota yang diputarbalik adalah sepeda motor.

Selama 16-22 Juli 2021, kendaraan maupun masyarakat yang boleh melintas di jalan tol hanya dalam sektor esensial maupun kritikal.

Beragam bidang tersebut antara lain, kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, distribusi, industri makanan, petro kimia, Semen, obyek vital, proyek strategis, konstruksi, listrik, dan sampah.

Sementara di sektor esensial yang diperbolehkan yaitu di bidang keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, hotel non-karantina, dan industri ekspor.

Baca Juga: Selama Sepekan Ditutup, 27 Exit Tol Jawa Tengah Ini Tidak Dapat Dilintasi 16-22 Juli 2021

Dikatakan Iqbal, masyarakat yang masuk dalam sektor tersebut akan diberikan stiker pada kendaraannya.

"Nanti akan diberikan tanda berupa stiker, bahwa ini adalah kendaraan dari sektor tertentu," tuturnya.

Pemerintah memahami penerapan PPKM Darurat membuat masyarakat tidak nyaman, sebab pekerjaan sehari-hari tidak bisa dilakukan dalam situasi kondisi saat ini.

"Tren Covid meningkat, keselamatan rakyat harus diutamakan. Mari bersama sama kita Jalankan PPKM Darurat ini dengan kesadaran , ikuti,” imbau Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy.

“Aturannya, patuhi petugas sehingga berhasi, tetap wajib prokes 5M. Kenakan masker dobel dan jangan lupa jaga jarak," tuturnya.

Dalam penerapan PPKM Darurat, Polda Jawa Tengah telah meminta para pengendara untuk putar balik terkait penutupan 27 exit tol dan 224 titik penyekatan.

Mayoritas kendaraan yang diputarbalikkan petugas adalah mobil penumpang dan sepeda motor, baik di exit tol maupun di penyekatan antarkabupaten/kota.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x