PPKM Dibuka Bertahap 26 Juli 2021 Begitupun dengan Kegiatan Usaha, UMKM Harus Perhatikan Hal Ini!

- 21 Juli 2021, 15:51 WIB
Kegiatan jual beli di pasar tradisional.
Kegiatan jual beli di pasar tradisional. /pexels/erik-scheel/

Media Purwodadi - PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Jika tren kasus mengalami penurunan, kegiatan usaha bertahap mulai dibuka. Apa saja yang harus diperhatikan?

Sebelumnya, dilansir dari unggahan instagram @kemenkopukm dalam keterangannya menjelaskan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021.

Hal itu adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Melalui live streaming di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021, Presiden RI Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi ini memberikan pernyataan tentang perkembangan terkini PPKM Darurat.

Baca Juga: Cut Meyriska Minta Maaf dan Klarifikasi Atas Unggahan Foto Anak yang Dianggap Buang-buang Makanan

Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka, tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap.

Presiden Jokowi juga menyampaikan ketentuan terkait Pasar Tradisional dan UMKM, dengan harapan ekonomi rakyat bisa kembali berdenyut seiring pulihnya kesehatan masyarakat.

Pemerintah akan terus menggulirkan bantuan sosial bagi masyarakat dan Usaha Mikro terdampak, agar bisa bertahan dan bangkit di kemudian hari.

"Dengan kerja keras bersama, penerapan protokol kesehatan ketat, pengobatan sedini mungkin, dan akselerasi program vaksinasi."

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x