PPKM Dibuka Bertahap 26 Juli 2021 Begitupun dengan Kegiatan Usaha, UMKM Harus Perhatikan Hal Ini!

- 21 Juli 2021, 15:51 WIB
Kegiatan jual beli di pasar tradisional.
Kegiatan jual beli di pasar tradisional. /pexels/erik-scheel/

"Semoga kita akan segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial maupun kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali berjalan dengan normal," kata Jokowi.

Baca Juga: Banyak Sahabat Dukung Diet Sehat Ivan Gunawan, Mulai Belikan Alat Treadmill Hingga Berikan Rp500 Juta

Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan, ketika PPKM mulai dibuka pada 26 Juli 2021 mendatang:

Ketentuan untuk Pasar Tradisional

Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari

  • Diizinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan
  • Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan
  • Penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar Tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari

  • Diizinkan dibuka sampai pukul 15.00, dengan
  • Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan
  • Penerapan protokol kesehatan yang yang ketat.

Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan untuk UMKM Lain

Pedagang Kaki Lima, Toko Kelontong, Agen/Outlet Voucher, Pangkas Rambut, Laundry, Pedagang Asongan, Bengkel Kecil, Cucian Kendaraan, dan Usaha Kecil lain sejenis

  • Diizinkan dibuka sampai pukul 21.00
  • Penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Warung Makan, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan dan Sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah