"Semoga kita akan segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial maupun kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali berjalan dengan normal," kata Jokowi.
Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan, ketika PPKM mulai dibuka pada 26 Juli 2021 mendatang:
Ketentuan untuk Pasar Tradisional
Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari
- Diizinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan
- Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan
- Penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar Tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari
- Diizinkan dibuka sampai pukul 15.00, dengan
- Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan
- Penerapan protokol kesehatan yang yang ketat.
Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan untuk UMKM Lain
Pedagang Kaki Lima, Toko Kelontong, Agen/Outlet Voucher, Pangkas Rambut, Laundry, Pedagang Asongan, Bengkel Kecil, Cucian Kendaraan, dan Usaha Kecil lain sejenis
- Diizinkan dibuka sampai pukul 21.00
- Penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Warung Makan, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan dan Sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka