Presiden RI Joko Widodo Berikan Pengumuman Resmi PPKM Darurat Dipepanjang Hingga 25 Juli 2021

- 20 Juli 2021, 21:28 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pengumuman resmi terkait perpanjangan PPKM Darurat.
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pengumuman resmi terkait perpanjangan PPKM Darurat. /tangkapan layar You Tube Sekretariat Presiden.



Media Purwodadi – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan terkait perpanjangan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada Selasa 20 Juli 2021.

Dalam sambutan resminya, Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan, kebijakan penerapan PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Meski sangat berat, pemerintah mengambil kebijakan penerapan PPKM Darurat ini untuk menurunkan penularan Covid-19. Sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS.

“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah,” jelas Presiden RI Joko Widodo dalam sambutan resminya yang dikutip dari You Tube Sekretariat Negara.

Baca Juga: PPKM Darurat, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Rayakan Idul Adha 1442 Hijriah dan Berkurban di Rumah Saja

“Meskipun itu sangat berat, ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran over kapasitas pasien,” tambah Jokowi.

Jokowi menjelaskan dengan kebijakan PPKM Darurat ini juga diharapkan pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

“Alhamdulilah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” jelas Jokowi.

“Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM,” tambahnya.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ungkap Jokowi.

Pembukaan secara bertahap yang dimaksud adalah pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Presiden Jokowi menjelaskan dengan pembukaan yang bertahap ini pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Beras 5 Kg Kepada Pekerja Sektor Informal Terdampak PPKM Darurat

Kemudian, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Tak hanya itu, PKL yang memiliki warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dengan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” tambah Jokowi.

“Dan saya meminta, kita semuanya bisa bekerja sama. Bahu-membahu untuk melaksanakan pencegahan ini dnegan harapan kasus (Covid-19) akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun,” ungkapnya.

Presiden Jokowi juga meminta agar seluruh masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.

“Pemerintah akan terus membagikan paket gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan, yang direncanakan sejumlah 2 juta paket,” kata Jokowi.

Kemudian, bantuan untuk masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial senilai Rp 55,21 Triliun.

Bantuan tersebut berupa bantuan tunai yakni BLT Desa dan PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Meminta Pemerintah Pusat Dengarkan Suara Rakyat Jika PPKM Darurat Diperpanjang

“Pemerintahh juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro,” tambah Jokowi.

Presiden mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat uang berhak.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini. Memang ini situasi yang berat, tetapi dengan usaha keras, kita bersama Insya Allah segera terbebas dari Covid-19,” ungkap Jokowi.

“Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali. Terima kasih, “ pungkas Presiden.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM Darurat ini dilakukan dengan mempertimbangkan suara-suara masyarakat yakni dengan kelonggaran pembukaan pasar modern dan pasar tradisional dan juga usaha masyarakat kecil dengan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: YouTube Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x