PPKM Dibuka Bertahap 26 Juli 2021 Begitupun dengan Kegiatan Usaha, UMKM Harus Perhatikan Hal Ini!

- 21 Juli 2021, 15:51 WIB
Kegiatan jual beli di pasar tradisional.
Kegiatan jual beli di pasar tradisional. /pexels/erik-scheel/

Media Purwodadi - PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Jika tren kasus mengalami penurunan, kegiatan usaha bertahap mulai dibuka. Apa saja yang harus diperhatikan?

Sebelumnya, dilansir dari unggahan instagram @kemenkopukm dalam keterangannya menjelaskan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021.

Hal itu adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Melalui live streaming di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021, Presiden RI Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi ini memberikan pernyataan tentang perkembangan terkini PPKM Darurat.

Baca Juga: Cut Meyriska Minta Maaf dan Klarifikasi Atas Unggahan Foto Anak yang Dianggap Buang-buang Makanan

Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka, tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap.

Presiden Jokowi juga menyampaikan ketentuan terkait Pasar Tradisional dan UMKM, dengan harapan ekonomi rakyat bisa kembali berdenyut seiring pulihnya kesehatan masyarakat.

Pemerintah akan terus menggulirkan bantuan sosial bagi masyarakat dan Usaha Mikro terdampak, agar bisa bertahan dan bangkit di kemudian hari.

"Dengan kerja keras bersama, penerapan protokol kesehatan ketat, pengobatan sedini mungkin, dan akselerasi program vaksinasi."

"Semoga kita akan segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial maupun kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali berjalan dengan normal," kata Jokowi.

Baca Juga: Banyak Sahabat Dukung Diet Sehat Ivan Gunawan, Mulai Belikan Alat Treadmill Hingga Berikan Rp500 Juta

Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan, ketika PPKM mulai dibuka pada 26 Juli 2021 mendatang:

Ketentuan untuk Pasar Tradisional

Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari

  • Diizinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan
  • Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan
  • Penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar Tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari

  • Diizinkan dibuka sampai pukul 15.00, dengan
  • Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan
  • Penerapan protokol kesehatan yang yang ketat.

Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan untuk UMKM Lain

Pedagang Kaki Lima, Toko Kelontong, Agen/Outlet Voucher, Pangkas Rambut, Laundry, Pedagang Asongan, Bengkel Kecil, Cucian Kendaraan, dan Usaha Kecil lain sejenis

  • Diizinkan dibuka sampai pukul 21.00
  • Penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Warung Makan, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan dan Sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka

  • Diizinkan dibuka sampai pukul 21.00
  • Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit
  • Penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Bantuan Pemerintah

Pemerintah mengalokasikan tabahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, berupa:

  • Bantuan tunai
  • Bantuan sembako
  • Bantuan kuota internet
  • Subsidi listrik

Pemerintah juga memberikan insenstif untuk Usaha Mikro informal sebesar Rp1,2 Juta untuk sekitar satu juta Usaha Mikro.

Mari bersatu padu melawan Covid-19 dengan bekerja sama dan bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini. Terus tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan

Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin. Jangan lupa vaksinasi.

Tetap semangat Sobat UKM. Dengan usaha keras bersama, bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial serta kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.***

Editor: Titis Ayu

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah