Mau Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Siapkan KTP dan Klik banpresbpum.id

- 26 Mei 2021, 07:05 WIB
Mau Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Siapkan KTP dan Klik banpresbpum.id
Mau Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Siapkan KTP dan Klik banpresbpum.id /Media Purwodadi/banpresbpum.id

Media Purwodadi – Bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 kini bisa tersenyum lega, pasalnya masih ada peluang untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro sebesar Rp.1,2 juta. Cek di https://www.banpresbpum.id/

Dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com yang berjudul “Mau Kantongi BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek banpresbpum.id, Siapkan KTP”.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM, Eddy Satriya mengatakan berdasarkan keputusan Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) bantuan BLT UMKM akan menyasar 12,8 juta pelaku mikro.

Jadi, masih ada kesempatan bagi sekitar 4,2 juta pengusaha mikro untuk mengantongi bantuan Rp1,2 juta. Dengan target pencairan selesai pada kuartal II-2021.

Baca Juga: Bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Sampaikan Apresiasi Pada Polri

Bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin melakukan pengecekan apakah telah terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa cek langsung di laman banpresbpum BNI. Begini cara ceknya:

•    Masuk ke halaman https://www.banpresbpum.id/
•    Lalu masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
•    Klik cari

Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi outlet BNI terdekat untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3, Caranya : SIAPKAN KTP! Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Namun, jika data Anda tidak ditemukan akan ada tulisan seperti: "Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."

Melalui akun Instagram-nya, Kemenkop-UKM menulis bahwa calon penerima dapat mengajukan ke dinas yang membidangi koperasi koperasi dan UMKM di kota masing-masing.

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis @kemenkopukm dalam akun Instagramnya.

Syarat yang perlu dipenuhi tak lain adalah WNI dengan punya Nomor Induk kependudukan dan memiliki usaha kecil-menengah. Jika alamat KTP dan lokasi usaha berbeda, Anda wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Bupati Grobogan, Sri Sumarni Perintahkan Pendistribusian Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia Dikebut

Langkah selanjutnya untuk mendapatkan BLT UMKM yakni Anda wajib memperoleh usulan dari lembaga pengusul. Lembaga-lembaga tersebut adalah :
•    Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM,
•    Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum,
•    Kementerian/Lembaga,
•    Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Diketahui jika BLT UMKM 2021 tak bisa diterima oleh PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN ataupun BUMD. Dan mereka yang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan ataupun KUR.***(Arfrian Rahmanta/ beritadiy.pikiran-rakyat.com).

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x