Berikut Cara Cek BPUM Lewat BRI dan BNI Untuk Dapatkan Banpres Rp 1,2 Juta

- 26 Mei 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi e-Form BPUM BRI
Ilustrasi e-Form BPUM BRI /Tim Media Purwodadi 04/

Media Purwodadi – Bantuan Presiden (Banpres) BPUM untuk pelaku UMKM tahap 3 masih cair di tahun ini. Para pelaku UMKM dapat mengecek apakah terdaftar atau tidaknya sebagai penerima.

Pengecekan tersebut bisa dilakukan lewat BRI pada eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Banpres BPUM disalurkan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kepada pelaku UMKM.

Dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com berjudul Segera Cek BPUM Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id Untuk Dapat Banpres Rp 1,2 Juta, pemerintah memberikan BLT Banpres BPUM untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM dalam menghadapi situasi perekonomian di tengah masa pandemi.

Baca Juga: Waduh!!, PT Hero Supermarket Tutup Seluruh Gerai Giant di Indonesia

Nominal BPUM tahap 3 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika pada 2020, para pelaku UMKM mendapatkan BPUM senilai Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM di tahap 3 akan mendapatkan bantuan separo dari tahun sebelumnya. Yakni Rp 1,2 juta.

Masyarakat dapat lakukan cek status daftar penerima melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Adapun bank yang melayani penerima BPUM ini yaitu BNI dan BRI yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Baca Juga: Mie Tek Tek Lek Tamin, Kelezatannya Terkenal Hampir 40 Tahun

BNI dan BRI yang ditunjuk untuk mencairkan BLT BPUM UMKM ini.

Pelaku UMKM dapat mengecek status lewat eform.bri.co.id/bpum.

Caranya :

1.    Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
2.    Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3.    Masukkan kode verifikasi
4.    Lanjutkan ke proses inquiry
5.    Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Baca Juga: Antisipasi Varian Baru Covid-19, Kemenkes Berupaya Perkuat Laboratorium Genome Sequence


Masyarakat juga dapat mengecek status BPUM lewat BNI.
Caranya:

1.    Kunjungi laman https://banpresbpum.id
2.    Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3.    Klik cari
4.    Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Baca Juga: Pasca Perkenalan, Penjualan Toyota Raize Sudah Tembus 2.900 Unit Secara Nasional

Apabila nama Anda tak tercantum, segera klik disini untuk lakukan pendaftaran.

Selain memiliki usaha, persyaratan untuk mendapatkan bantuan BPUM lainnya yakni bukan termasuk dalam golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Pelaku UMKM yang sedang menerima pembiayaan dari bank seperti KUR.

Segera cek BPUM tahap 3 lewat dua cara tadi untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp 1,2 juta.*** (Muhammad Suria/beritadiy.pikiran-rakyat.com)

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x