Toko Modern Menjamur di Grobogan. Beberapa Diantaranya Tidak Sesuai Aturan

- 12 Juli 2023, 13:41 WIB
Dua minimarket yang berada di kawasan Kuwu, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan ini pendiriannya berdekatan.
Dua minimarket yang berada di kawasan Kuwu, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan ini pendiriannya berdekatan. /Hana Ratri

"Mestinya pedagang kecil seperti kami ini dilindungi, kok malah bersaing dengan investor besar seperti mereka. Kalau bisa pemerintah memperketat izin pendirian toko modern," ujar S.

Tanggapan Disperindag

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Grobogan menanggapi terkait menjamurnya toko modern di Grobogan.

Dari data Disperindag, tercatat ada ratusan toko modern, swalayan atau sejenis toserba.

Namun, hanya ada 62 yang terdaftar dan memiliki izin resmi, yakni 25 Alfamart dan 37 Indomaret.

Kepala Disperindag Grobogan, Pradana Setyawan kepada wartawan mengatakan, pada Perda terbaru ada kelonggaran.

Perda yang dimaksud yakni Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembangunan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pria yang akrab disapa Danis ini menjelaskan, meski ada kelonggaran, namun akan tetap memperhatikan keberadaan pasar rakyat.

Hal itu ditegaskan bahwa jarak minimal toko swalayan dengan pasar rakyat yaitu 400 meter.

Danis menjelaskan, penerapan di lapangan masih akan diatur secara detail dalam Perbup. Namun itu belum diterbitkan.

"Penerapan di lapangan, masih akan diatur secara detail di dalam Perbup yang hinga kini belum diterbitkan," jelas Danis.

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah