Beraksi di Grobogan, Residivis Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Asal Kudus Ini Diamankan Polisi

- 12 Juli 2023, 11:13 WIB
Lokasi pelaku mulai membawa motor milik korban di depan tempat kos yang berada di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Grobogan.
Lokasi pelaku mulai membawa motor milik korban di depan tempat kos yang berada di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Grobogan. /Humas Polsek Wirosari.

Media Purwodadi - Aparat kepolisian dari Polsek Wirosari menangkap residivis yang melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Seorang pria berinisial NA, 23 tahun, warga Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus ini akhirnya diamankan polisi saat melakukan aksinya.

Korban berinisial MK, warga Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Semakin Bersinar, Bhayangkara Muda Grobogan Raih Gelar Juara Invitasi Kejurnas Bola Voli di Ngawi

Penangkapan residivis berinisial NA ini dibenarkan Kapolsek Wirosari AKP Muri melalui keterangannya.

Aksi penipuan disertai penggelapan ini bermula ketika MK diajak NA ke Blora untuk membeli sepeda motor.

Keduanya berangkat ke Blora dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna hitam bernopol K 2572 CBF milik MK.

"Saat berangkat, MK memboncengkan pelaku. Mereka berangkat dari tempat kos pelaku. Belum jauh dari tempat kosnya, topi yang dipakai korban jatuh," ujar AKP Muri, Rabu 12 Juli 2023.

Lantaran topi jatuh, pelaku meminta korban putar balik untuk mengambilnya.

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x