"Sanksi tegas ini berupa pencopotan jabatan kepada Sekretaris Desa Asemrudung Suraji dan Ketua BUMDes Purnomo," tambahnya.
Agus Supriyanto menjelaskan, keduanya sudah mencoreng nama desa dengan kasus RTLH hingga BUMDes yang menghebohkan Kabupaten Grobogan.
Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp150 juta. Meski telah dikembalikan, namun warga meminta kasus pidananya tetap berlanjut.
Baca Juga: Truk Mitsubishi vs Honda Supra X di Grobogan, Begini Kronologi Kejadiannya!
Para demonstran meminta agar Polres Grobogan tetap memproses hukum Sekdes dan Ketua BUMDes.
Warga meminta proses hukum Sekdes dan Metua BUMDes ini dengan jeratan Pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, prngembalian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku.
"Kami meminta Polres Grobogan mengusut tuntas dugaan korupsi BUMDes Asemrudung. Meminta Polres Grobogan bertindak tegas atas tindakan korupsi yang telah dilakukan Sekdes Asemrudung dan Ketua BUMDes," ungkap Agus Supriyanto.***