Geruduk Balai Desa Asemrudung, Warga Minta Sekdes dan Ketua BUMDes Dicopot Segera. Ini Alasannya!

- 5 Juli 2023, 21:06 WIB
Warga Desa Asemrudung melakukan aksi demonstrasi dengan membawa spanduk berisi beberapa tuntutan.
Warga Desa Asemrudung melakukan aksi demonstrasi dengan membawa spanduk berisi beberapa tuntutan. /Dok Media Purwodadi.

Media Purwodadi - Warga Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, menggeruduk balai desa setempat, Rabu, 5 Juli 2023.

Kehadiran sejumlah warga ini untuk melakukan aksi demonstrasi menuntut Sekretaris Desa Asemrudung, Suraji dan Ketua BUMDes, Purnomo untuk mundur dari jabatannya.

Ada sekitar 25 warga yang datang ke Balai Desa Asemrudung dengan membawa spanduk yang berisi tulisan.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Pekan 2 Liga 1 Indonesia Musim 2023/2024. PSS Sleman vs Persis Solo di Laga Hari Pertama

Isi tulisan dalam spanduk tersebut antara lain "Majukan Desa Jangan Perut", "Pamong Iku Momong Ora Garong", "Bersihkan Asemrudung dari Korupsi" dan beberapa tulisan lainnya.

Tidak lama, aksi demonstrasi di Balai Desa Asemrudung ini hanya berjalan 15 menit. Lalu, Kepala Desa Asemrudung, Wita, mengajak para demonstran untuk audiensi bersama perangkat Kecamatan Geyer.

Koordinator aksi demonstrasi, Agus Supriyanto mengatakan, Suraji dan Purnomo yang menjabat sebagai Sekdes dan Ketua BUMDes Asemrudung ini dinilai sudah mencoreng nama baik desa mereka.

Tindakan keduanya melakukan korupsi ini secara langsung dinilai merusak desa yang mereka tinggali.

Lantaran hal itu, warga meminta agar Suraji dan Purnomo dicopot dari jabatannya masing-masing.

"Kami dengan tegas meminta Pemdes Asemrudung, Pemerintah Kecamatan Geyer, dan Pemerintah Kabupaten Grobogan memberikan sanksi tegas," ucap Agus Supriyanto.

"Sanksi tegas ini berupa pencopotan jabatan kepada Sekretaris Desa Asemrudung Suraji dan Ketua BUMDes Purnomo," tambahnya.

Agus Supriyanto menjelaskan, keduanya sudah mencoreng nama desa dengan kasus RTLH hingga BUMDes yang menghebohkan Kabupaten Grobogan.

Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp150 juta. Meski telah dikembalikan, namun warga meminta kasus pidananya tetap berlanjut.

Baca Juga: Truk Mitsubishi vs Honda Supra X di Grobogan, Begini Kronologi Kejadiannya!

Para demonstran meminta agar Polres Grobogan tetap memproses hukum Sekdes dan Ketua BUMDes.

Warga meminta proses hukum Sekdes dan Metua BUMDes ini dengan jeratan Pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, prngembalian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku.

"Kami meminta Polres Grobogan mengusut tuntas dugaan korupsi BUMDes Asemrudung. Meminta Polres Grobogan bertindak tegas atas tindakan korupsi yang telah dilakukan Sekdes Asemrudung dan Ketua BUMDes," ungkap Agus Supriyanto.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah