Media Purwodadi - Polisi mengamankan dua pria warga Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.
Penangkapan kedua pria ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, dua pria ini terbukti telah melakukan pencurian kayu di areal hutan milik Perhutani yang ada di Kecamatan Geyer.
Dua pelaku tersebut yakni SH (55) dan SW (29) terbukti melakukan pencurian kayu pada Jumat, 31 Maret 2023.
Baca Juga: Operasi Pekat di Bulan Ramadhan, Sat Samapta Polres Grobogan Dapati Pasangan Tak Resmi di Tempat Kos
Tidak hanya mereka yang melakukan pencurian kayu ini. Ada tiga rekan pelaku yang turut mencuri kayu sonokeling tersebut.
Namun, tiga pelaku lain kabur saat dilakukan penyergapan di area hutan tersebut.
Saat ini, anggota Polsek Geyer dan Polres Grobogan masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain.