Terbukti Lakukan Tindak Pemerasan, Pria yang Mengaku Wartawan di Grobogan Ini Divonis 4 Bulan Penjara

- 28 Juni 2023, 12:06 WIB
Pelaksanaan sidang putusan hakim atas terdakwa Sw yang terbukti melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha properti di Kabupaten Grobogan.
Pelaksanaan sidang putusan hakim atas terdakwa Sw yang terbukti melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha properti di Kabupaten Grobogan. /Dok Kejaksaan Negeri Grobogan.

Media Purwodadi – Kelanjutan kasus atas tindakan pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai wartawan di Grobogan telah diputuskan dalam keputusan Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa, 27 Juni 2023.

Dalam sidang Tindak Pidana Umum atas dugaan kasus pemerasan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Purwodadi dengan terdakwa Suwarno telah dilaksanaan pada Selasa, 27 Juni 2023.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja beserta anggotanya ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Aryanto Nico Pamungkas dan penasihat hukum terdakwa, Minarno.

Baca Juga: Tidak Terima Ada Ejekan Lewat Grup Whatsapp, Seorang Pria di Grobogan Ini Aniaya 7 Anak di Bawah Umur

Terdakwa yakni Suwarno menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi. Dalam amar putusannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 65 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua penuntut umum.

Terdakwa dihadirkan secara virtual dalam sidang putusan hakim tersebut.
Terdakwa dihadirkan secara virtual dalam sidang putusan hakim tersebut. /Dok Kejaksaan Negeri Grobogan.


“Sesuai dengan dakwaan Kedua Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suwarno bin Atmo Marmin dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua, Erwino Mathelis Amahorseja.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pria mengaku sebagai wartawan melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti di Kabupaten Grobogan. Pria tersebut bernama Suwarno alias Sw.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 Hijriyah, Beberapa Hewan Ini Dinyatakan Tidak Layak Jual. Berikut Alasannya!

Tindak pidana pemerasan tersebut dilaporkan ke Mapolres Grobogan lantaran dalam aksinya mencatut nama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo.

Hingga akhirnya, aparat Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil membekuk tersangka dalam operasi tangkap tangan di sebuah kafe di bilangan Gajahmada, Purwodadi pada awal Maret 2023 lalu.

Setelah melakukan tahapan persidangan, Hakim Ketua PN Purwodadi mengetok palu bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemerasan dan melanggar Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 65 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua penuntut umum.

Terdakwa dikenai pidana penjara selama empat bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.***

Editor: Agung Tri

Sumber: Kejari Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x