Media Purwodadi - Kasus pria mengaku wartawan yang diamankan oleh polisi karena melakukan pemerasan berlanjut ke meja hijau.
Pengadilan Negeri Purwodadi telah melakukan sidang Tindak Pidana Umum atas dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan terdakwa bernama Suwarno alias SW, Rabu, 17 Mei 2023.
Sidang tersebut dihadiri Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja dengan anggotanya yakni Vabiannes Stuart Wattimena, Marolop Winner Pasrolan Bakara dengan Panitera Agus Darmanto.
Baca Juga: Muncul Video Pria Diduga Pencopet Diamankan Sejumlah Orang, Polisi Masih Lakukan Interograsi
Selain itu hadir Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ariyanto Nico Pamungkas dan penasihat hukum terdakwa, Minarno.
Dalam keterangan resminya, PLH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Endang Haryanti mengungkapkan, agenda persidangan pemeriksaan terdakwa.
"Dalam persidangan, terdakwa menerangkan tidak pernah mengikuti uji kompetensi sebagai wartawan atau jurnalistik," ujar Endang Haryati melalui siaran pers bernomor : PR-23/ M.3.41 /PERS /05/2023.
"Dan di dalam persidangan, terdakwa terlihat tidak secara tegas mengakui kesalahannya," tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.