Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Pria Mengaku Wartawan di Grobogan, Terdakwa Akui Tidak Pernah Ikut UKW

- 19 Mei 2023, 15:49 WIB
Sidang virtual kasus pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa yang mengaku wartawan kepada seorang kontraktor di Purwodadi.
Sidang virtual kasus pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa yang mengaku wartawan kepada seorang kontraktor di Purwodadi. /Dok Kejari Grobogan

Media Purwodadi - Kasus pria mengaku wartawan yang diamankan oleh polisi karena melakukan pemerasan berlanjut ke meja hijau.

Pengadilan Negeri Purwodadi telah melakukan sidang Tindak Pidana Umum atas dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan terdakwa bernama Suwarno alias SW, Rabu, 17 Mei 2023.

Sidang tersebut dihadiri Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja dengan anggotanya yakni Vabiannes Stuart Wattimena, Marolop Winner Pasrolan Bakara dengan Panitera Agus Darmanto.

Baca Juga: Muncul Video Pria Diduga Pencopet Diamankan Sejumlah Orang, Polisi Masih Lakukan Interograsi

Selain itu hadir Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ariyanto Nico Pamungkas dan penasihat hukum terdakwa, Minarno.

Dalam keterangan resminya, PLH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Endang Haryanti mengungkapkan, agenda persidangan pemeriksaan terdakwa.

"Dalam persidangan, terdakwa menerangkan tidak pernah mengikuti uji kompetensi sebagai wartawan atau jurnalistik," ujar Endang Haryati melalui siaran pers bernomor : PR-23/ M.3.41 /PERS /05/2023.

"Dan di dalam persidangan, terdakwa terlihat tidak secara tegas mengakui kesalahannya," tambahnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x