Tidak Terima Ada Ejekan Lewat Grup Whatsapp, Seorang Pria di Grobogan Ini Aniaya 7 Anak di Bawah Umur

- 28 Juni 2023, 11:10 WIB
Petugas mendatangi rumah pelaku yang menjadi tempat kejadian perkara penganiayaan terhadap tujuh anak di bawah umur, di Kedungjati, Kabupaten Grobogan.
Petugas mendatangi rumah pelaku yang menjadi tempat kejadian perkara penganiayaan terhadap tujuh anak di bawah umur, di Kedungjati, Kabupaten Grobogan. /Humas Polres Grobogan.



Media Purwodadi – Seorang pria nekat melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap bocah. Hal itu lantaran tidak terima sang anak diejek oleh teman-temannya melalui grup Whatsapp oleh para korban.

Akibat dari penganiayaan tersebut ada 7 anak di bawah umur mengalami korban dari pelaku berinisial Km, warga Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.

Peristiwa penganiayaan ini dibenarkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan. Menurut Kapolres, pihak kepolisian menerima laporan dari para orang tua korban yang anaknya mengalami penganiayaan oleh pelaku.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 Hijriyah, Beberapa Hewan Ini Dinyatakan Tidak Layak Jual. Berikut Alasannya!

“Ada tujuh anak remaja di bawah umur yang menjadi korban penganiayaan oleh pelaku,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan, Selasa, 27 Juni 2023.

Ketujuh korban ini berinisial ASR (14), FY (13), KA (15), MKMH (12), MWP (13), MWM (11) dan IPR (13) yang seluruhnya merupakan warga Kedungjati, Kabupaten Grobogan.

Kejadian ini bermula ketika Hr (35) satu orang tua dari tujuh korban ini didatangi oleh Sr (42), orang tua korban lainnya. Dalam pertemuan itu, Sr mengatakan bahwa anaknya dan anak Hr mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku, Km.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan. dok Humas Polres Grobogan


Menurut Sr, anak mereka dipukuli oleh pelaku di depan rumahnya. Hal itu membuat Hr dan istrinya beserta Sr datang ke rumah pelaku. Betapa kagetnya ketika mereka mendapati anak-anak mereka dipukuli oleh Km.

Akhirnya, Hr melerai Km dan tujuh anak tadi yang dipukulinya. Dalam waktu yang sama, ada lima orang tua lainnya yang datang ke rumah pelaku.

Para orang tua kemudian membawa Km menuju ke rumah kepala desa setempat guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Lantaran tidak ada kesepakatan, ketujuh orang tua ini akhirnya melaporkan ke Polsek Kedungjati.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG Pada Rabu 28 Juni 2023, Bisa Dicek di Sini

“Karena tidak terjadi kesepakatan, pelapor akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek kedungjati Polres Grobogan,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang atau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

“Atas perbuatannya, pelaku mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Dedy Anung Kurniawan.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x