Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari pasca surat rekomendasi ini diterima.
Dua hal yang harus ditindaklanjuti yakbi sanksi moral dan pernyataan tertutup.
"Ini nanti ranahnya bupati selalu pejabat yang berwenang. Kami memantau dan menunggu beliau," tambahnya.
Sebelumnya, Media Purwodadi memberitakan terkait ASN sebuah fasilitas kesehatan di Kabupaten Grobogan yang membuat video terbuka menyuarakan pergantian Bupati pada tahun 2024.
Pernyataan dalam video ini mendukung seseorang untuk menjadi calon bupati yakni Bambang Pujiyanto, yang kini menjabat sebagai Wabup Grobogan.
Tindakan yang dilakukan ASN tersebut membuat Bawaslu Grobogan melaporkan ke KASN terkait pelanggaran kode etik netralitas ASN dengan melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara tersebut.***