Rekomendasi KASN Turun Terkait Pelanggaran Kode Etik, Seorang ASN di Grobogan Ini Terancam Sanksi Moral

- 23 Juni 2023, 13:14 WIB
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti saat berdialog dengan jajarannya.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti saat berdialog dengan jajarannya. /Hana Ratri

Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari pasca surat rekomendasi ini diterima.

Dua hal yang harus ditindaklanjuti yakbi sanksi moral dan pernyataan tertutup.

"Ini nanti ranahnya bupati selalu pejabat yang berwenang. Kami memantau dan menunggu beliau," tambahnya.

Baca Juga: Selesai Penyelidikan, Kejari Grobogan Serahkan Penyelesaian Kasus Penyelewengan RTLH Asemrudung ke APIP

Sebelumnya, Media Purwodadi memberitakan terkait ASN sebuah fasilitas kesehatan di Kabupaten Grobogan yang membuat video terbuka menyuarakan pergantian Bupati pada tahun 2024.

Pernyataan dalam video ini mendukung seseorang untuk menjadi calon bupati yakni Bambang Pujiyanto, yang kini menjabat sebagai Wabup Grobogan.

Tindakan yang dilakukan ASN tersebut membuat Bawaslu Grobogan melaporkan ke KASN terkait pelanggaran kode etik netralitas ASN dengan melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara tersebut.***

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah