Media Purwodadi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan menyampaikan terkait rekomendasi KASN yang sudah turun atas tindak lanjut dari video dukungan terhadap Wakil Bupati Bambang Pujiyanto.
Seorang ASN di Grobogan yang bertugas di sebuah instansi kesehatan yang ada di wilayah ini terancam sanksi.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, saat ditemui wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.
Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan Berlalulintas, Ratusan Pengemudi Taksi Blue Brid Surabaya Periksa Mata
Fitria menjelaskan, setelah beberapa waktu lalu Bawaslu Grobogan mengirimkan rekomendasi ke KASN. Hingga akhirnya keluar surat rekomendasi pada Selasa, 20 Juni 2023 lalu.
Rekomendasi ke KASN yang dilayangkan Bawaslu Grobogan ini terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap seorang ASN yang bertugas di sebuah Puskesmas.
Menurut Fitria, dalam video tersebut, ada upaya mendukung seseorang untuk konstestasi politik praktis.
"Kami sebatas penanganan pelanggaran. Kemudian kami sampaikan ke KASN. Dari KASN muncul rekomendasi," jelas dia.
"Untuk selanjutnya ditindaklanjuti pejabat yang berwenang yakni bupati," tambah Fitria.
Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari pasca surat rekomendasi ini diterima.
Dua hal yang harus ditindaklanjuti yakbi sanksi moral dan pernyataan tertutup.
"Ini nanti ranahnya bupati selalu pejabat yang berwenang. Kami memantau dan menunggu beliau," tambahnya.
Sebelumnya, Media Purwodadi memberitakan terkait ASN sebuah fasilitas kesehatan di Kabupaten Grobogan yang membuat video terbuka menyuarakan pergantian Bupati pada tahun 2024.
Pernyataan dalam video ini mendukung seseorang untuk menjadi calon bupati yakni Bambang Pujiyanto, yang kini menjabat sebagai Wabup Grobogan.
Tindakan yang dilakukan ASN tersebut membuat Bawaslu Grobogan melaporkan ke KASN terkait pelanggaran kode etik netralitas ASN dengan melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara tersebut.***