Media Purwodadi - Kejaksaan Negeri Grobogan telah selesa melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak korupsi bantuan RTLH di Asemrudung, Geyer.
Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel Frengki Wibowo mengatakan, dari hasil penyelidikan kasus korupsi bantuan RTLH ini ditemukan penyimpangan administrasi.
"Selanjutnya, proses penyelesaiannya kita serahkan ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat,” kata Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Kamis 22 Juni 2023.
Baca Juga: 1.125.968 Orang Ditetapkan Sebagai Pemilih di DPT Pemilu 2024 Oleh KPU Grobogan
Dalam konferensi pers di Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi menjelaskan, sebelum menyerahkan penyimpangan administrasi ke APIP akan dilakukan pemeriksaan peninjauan ke lapangan.
Iwan memaparkan, hal ini dilakukan guna mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaa bantuan RTLH dari Pemprov Jawa Tengah.
Dimana, pelaksanaan bantuan RTLH ini dijalankan melalui Disperakim Grobogan untuk lima rumah di Desa Asemrudung, Geyer.
Sejatinya, bantuan dari Disperakim Grobogan ini yang seharusnya diserahkan ke pihak desa untuk pemugaran RTLH milik 5 warga Desa Asemrudung ini terdapat penyelewengan.
Dari lima rumah yang mendapat bantuan RTLH, pemeriksaan di lapangan menemukan adanya tiga yang baru dikerjakan.