Media Purwodadi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan siap menerima laporan, aduan, masukan, dan tanggapan masyarakat terkait penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu 2024.
"Laporan, masukan, atau tanggapan tersebut dapat disampaikan secara online melalui link https://bit.ly/LaporMaslugan Dapil atau dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Grobogan," jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Grobogan, Sakta Abaway Sakan.
Selain itu, Bawasulu Grobogan juga sudah mengirimkan imbauan tujuh prinsip terkait penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) alokasi kursi anggota DPRD Grobogan dalam Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga: Lewat Rapat Koordinasi, Bawaslu Grobogan Ajak ASN Wujudkan Netralitas dalam Pemilu 2024
Menurut Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, tujuh prinsip tersebut yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
"Selain itu, alokasi setiap daerah pemilihan paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi," tambah Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria.
Kemudian, lanjut Fitria, Bawaslu Grobogan juga telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Grobogan dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu dan pengawasan tahapan penyiapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.