Seorang ASN Ditemukan Tidak Netral, Bawaslu Grobogan Siap Layangkan Surat Rekomendasi ke KASN

- 19 Mei 2023, 16:42 WIB
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti saat membaca aturan netralitas ASN dalam UU Pemilu.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti saat membaca aturan netralitas ASN dalam UU Pemilu. /Hana Ratri

Media Purwodadi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu, 9 Mei 2023 lalu.

Seorang ASN yang menjabat di salah satu instansi kesehatan di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan ini diduga tidak menunjukkan sikap netralitas.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti. Menurut Fitria, pria berstatus ASN ini dinilai tidak netral karena menyatakan dukung sosok tertentu menjadi bupati.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Pria Mengaku Wartawan di Grobogan, Terdakwa Akui Tidak Pernah Ikut UKW

Pihak Bawaslu Grobogan sendiri menyatakan telah menindaklanjuti hal tersebut dan bersiap melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Fitria Nita Witanti, dugaan pelanggaran netralitas ASN bermula ketika seorang ASN itu membuat video atau vlog mengenai dukungannya kepada salah satu pejabat untuk menjadi bupati Grobogan pada 2024 mendatang.

“Informasi awal itu berupa video, semacam vlog, bahwa 2024 nanti ganti bupati, kemudian menyebutkan nama di media (video) itu. Atas informasi awal itu, kemudian kami menindaklanjuti,” kata Fitria Nita Witanti, Jumat 19 Mei 2023 kepada wartawan.

Fitria Nita Witanti menjelaskan, pihaknya melakukan penelusuran dengan mencari informasi berkaitan status ASN tersebut dan telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan datang dan kita meminta keterangan dari beliau. Hari ini kami kirimkan rekomendasi ke KASN, berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” lanjut Fitria Nita Witanti.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x