Media Purwodadi – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.
Kali ini, pengungkapan kasus pengedaran narkoba terjadi di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kabupaten Klaten dan Kendal.
Dua orang pelaku yang berinisial ES (35) dan P (33) berhasil diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lutfi Martadian dalam konferensi pers, Jumat 8 April 2022.
Menurut Kombes Pol Lutfi Martadian, penangkapan pelaku terjadi di rumah mereka masing-masing yakni di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dan Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
“Pelaku yang ditangkap ini diduga pengedar karena di rumahnya ada timbangan digital,” kata Kombes Lutfi, dalam keterangan persnya.
Dirresnarkoba menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang mengaku resah adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan lebih dari 20 paket sabu dari keduanya. Dari pelaku ES, ada 7 paket sabu yang dibungkus lakban cokelat yang rencananya akan dikirim sesuai perintah M yang merupakan DPO.
Di hadapan petugas, ES mengaku akan menerima upah Rp1 juta jika paket tersebut berhasil dikirim kepada penerimanya.