Sementara dari tangan pelaku P, petugas mendapatkan 14 paket sabu yang dibungkus lakban warna hitam. Pelaku P ini diamankan di rumahnya yang berada di Kabupaten Kendal.
Menurut Kombes Pol Lutfi, dari keterangan tersangka, paket sabu tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial AY yang kini menjadi DPO.
Dengan adanya penangkapan ini, Kombes Pol Lutfi mengungkapkan akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs," tegas Dirresnarkoba.
“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” tutup dia.***