Penangkapan Pelaku Pengguna Narkoba Tembakau Sintesis di Grobogan Sempat Berlangsung Dramatis

- 8 Maret 2022, 16:20 WIB
Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko saat mengintrograsi pelaku dalam konferensi pers, Selasa 8 Maret 2022.
Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko saat mengintrograsi pelaku dalam konferensi pers, Selasa 8 Maret 2022. /media purwodadi / hana ratri septyaning widya.

Media Purwodadi – Penangkapan seorang pria yang terbukti membawa tembakau sintesis seberat 5,36 gram yang tersimpan di dashboard mobilnya berlangsung dramatis.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Selasa 8 Maret 2022, Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko menjelaskan, penangkapan pelaku Arie Yanuar (37)l, sempat membuat petugas memberikan tembakan peringatan.

Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas pada sebuah mobil HRV Honda warna putih dengan nopol N 1175 AI yang terparkir di dekat pintu masuk Perumahan Ayodya 2, Desa Putat, Kecamatan Purwodadi.

“Jadi sempat terjadi adanya aksi pengejaran yang gterhadap pelaku. Anggota kami menghadang mobil pelaku, namun tersangka tidak mau menghentikan laju kendaraannya sehingga melindas motor anggota kami,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Rabu, 9 Maret 2022 : Jangan Lupa Update, Pastikan Permainan Kamu Seru

Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap menjalankan kendaraannya dan menabrak motor anggota. Namun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati satu klip plastik berisi narkotika golongan jenis I berupa tembakau sintesis seberat 5,36 gram yang tersimpan di dashboard mobil HRV Honda N 1175 AI.

Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dipergunakannya untuk konsumsi sendiri. Di hadapan petugas, pelaku mengaku bahwa saat penyergapan terjadi dirinya kaget.

“Saya kaget saat petugas memberikan tembakan peringatan dan saat itu saya harusnya menginjak rem, malah injak gas, dan akhirnya menabrak motor milik petugas,” ungkap pelaku, yang beralamat di Kabupaten Kendal ini.

Baca Juga: Simpan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis di Mobil, Pria Warga Kendal Ini Digelandang ke Mapolres Grobogan

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka terpaksa meringkuk dalam tahanan Polres Grobogan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan untuk menangani kasus ini, Polisi tidak bisa bekerja sendiri.

“Kami berharap semua pihak terlibat dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Namun juga tetap mengedepankan pendekatan preventif dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada generasi muda,” ungkap AKBP Benny.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x