Hingga Jumat 26 April Pendaftar Calon Anggota PPK Untuk Pilkada 2024 Ada 339 Orang

- 26 April 2024, 18:15 WIB
Kantor KPU Grobogan.
Kantor KPU Grobogan. /Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi - Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 sudah dibuka sejak 23 April 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan.

"Adapun tahapannya, pengumuman pendaftaran 23-27 April, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK mulai 23-29 April 2024," jelas Komisioner KPU Grobogan Ngatiman.

Komisioner KPU Grobogan bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman menjelaskan, nantinya PPK akan bertugas untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: Selamat, Posko Sinergitas Terpadu “Patlabor” Sat Lantas Polres Grobogan Raih Juara Umum

Menurut Ngatiman, pendaftaran dilaksanakan secara online dengan menggunggah berkas pendaftar. Data yang masuk di bagian pendaftaran, lanjut Ngatiman, hingga Jumat (26/4/2024) sore sudah ada 339 pendaftar.

"Hingga Jumat pukul 16.00 WIB sudah masuk berkas 339 pendaftar dan kemungkinan bertambah lagi mengingat pendaftaran hingga 29 April 2024 dan diperpanjang mulai 30 April-2 Mei 2024," katanya.

Dasar pelaksanaan seleksi terbuka pembentukan PPK untuk Pilkada 2024, lanjut Ngatiman adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KKPU No 476 Tahun 2024.

KKPU tersebut tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Melaju ke Babak Semifinal, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Harapkan Doa dan Dukungan

Seleksi Terbuka

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x