Tim Resmob Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pemerasan, Korban Alami Kerugian Rp50 Juta

- 31 Desember 2021, 14:35 WIB
Pelaku saat menjelaskan kronologi perbuatannya.
Pelaku saat menjelaskan kronologi perbuatannya. /media purwodadi/hana ratri septyaning widya

Secara berturut-turut, korban melakukan pembayaran Rp20 juta pada Sabtu 25 Desember 2021 dan Rp10 juta pada Minggu 26 Desember 2021.

Baca Juga: Learning Loss Selama Pandemi Covid-19, Kemendikbudristek Merancang Kurikulum Prototipe

Namun, pada Selasa 28 Desember 2021, pelaku kembali meminta uang kekurangan yang belum dibayarkan, hingga akhirnya korban menyanggupi akan membayarkan Rp20 juta.

Pelaku mengultimatum agar segera menyerahkan uangnya pada tanggal 7 Januari 2021, jika tidak kasusnya akan dilaporkan ke Polda Jateng.

Sepanjang masa ultimatum tersebut, pelaku terus menerus melakukan peneroran terhadap korban hingga akhirnya, korban merasa kesal.

Korban akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Grobogan.

Mendapat informasi dari korban, tim Resmob Polres Grobogan langsung berkoordinasi dengan korban.

Baca Juga: Pasca Kebakaran Gedung Kasuari RSUP dr Kariadi, Ganjar Pranowo Apresiasi Kesigapan Para Personel

"Pada hari Selasa 28 Desember 2021, kami bersama tim Resmob Polres Grobogan bersama tim Saber Pungli melakukan pengintaian di rumah pelaku," jelas AKP Andryansyah.

Dalam pengintaian tersebut, pelaku tengah menerima uang Rp20 juta dari korban. Sesaat kemudian, petugas langsung menggerbek.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x