Setelah dilakukan penyelidikan beserta barang bukti yang ada dan disaksikan oleh ketua RW setempat, pelaku dibawa ke Mapolres Grobogan.
"Saat ini kita masih dalam penyelidikan. untuk pengembangan kasus terkait apakah pelaku ini melakukan sendiri atau seperi apa," ujar Kasat Reskrim.
Dalam ungkap kasus tersebut, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut.
Selama menjalankan aksinya, pelaku menggunakan ID Card kewartawanan.
Namun, AKP Andryansyah menjelaskan, saat ini masih terus dilakukan penyelidikan terkait apakah yang bersangkutan merupakan wartawan atau tidak.
"Masih kita dalami terkait hal itu," tambah AKP Andryansyah.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti ID Card, surat tugas dan juga uang tunai senilai Rp20 juta dan dua unit ponsel.
Sementara, korban mengalami kerugian Rp50 juta. Menurut keterangan AKP Andryansyah, korban menyerahkan uang tersebut yang merupakan hasil gadaian sawah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.