Tim Resmob Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pemerasan, Korban Alami Kerugian Rp50 Juta

- 31 Desember 2021, 14:35 WIB
Pelaku saat menjelaskan kronologi perbuatannya.
Pelaku saat menjelaskan kronologi perbuatannya. /media purwodadi/hana ratri septyaning widya

Setelah dilakukan penyelidikan beserta barang bukti yang ada dan disaksikan oleh ketua RW setempat, pelaku dibawa ke Mapolres Grobogan.

"Saat ini kita masih dalam penyelidikan. untuk pengembangan kasus terkait apakah pelaku ini melakukan sendiri atau seperi apa," ujar Kasat Reskrim.

Dalam ungkap kasus tersebut, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi SCTV Jumat, 31 Desember 2021: Saksikan Catatan Akhir Tahun, Yowis Ben, Hit and Run

Selama menjalankan aksinya, pelaku menggunakan ID Card kewartawanan.

Namun, AKP Andryansyah menjelaskan, saat ini masih terus dilakukan penyelidikan terkait apakah yang bersangkutan merupakan wartawan atau tidak.

"Masih kita dalami terkait hal itu," tambah AKP Andryansyah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti ID Card, surat tugas dan juga uang tunai senilai Rp20 juta dan dua unit ponsel.

Sementara, korban mengalami kerugian Rp50 juta. Menurut keterangan AKP Andryansyah, korban menyerahkan uang tersebut yang merupakan hasil gadaian sawah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x