Tim Resmob Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pemerasan, Korban Alami Kerugian Rp50 Juta

- 31 Desember 2021, 14:35 WIB
Pelaku saat menjelaskan kronologi perbuatannya.
Pelaku saat menjelaskan kronologi perbuatannya. /media purwodadi/hana ratri septyaning widya

Media Purwodadi -Kesigapan aparat Reskrim Polres Grobogan dalam mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di Kecamatan Tegowanu.

Tim Resmob Polres Grobogan berhasil mengamankan seorang pria bernama H Markibi, warga Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Selasa 28 Desember 2021.

Kasus ini bermula ketika H Markibi mengancam panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) tahun 2018 yang telah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Sabtu 1 Januari 2022 : Buruan Update Sebelum Kehabisan, Mainkan Untuk Esok Hari

Korban yang bernama Rojikan (44) terpaksa melaporkan kasus tersebut lantaran berada di bawah tekanan ancaman dari pelaku, H Markibi.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Grobogan, Jumat 31 Desember 2021, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi membenarkan adanya kasus pemerasan di wilayah Tegowanu.

Hal itu kemudian diungkap secara detail oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.

Menurut AKP Andryansyah, pelaku mengancam korban akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah.

Ancaman pelaku membuat korban menyepakati uang Rp75 juta dan meminta pelaku agar tidak melaporkannya ke Polda Jateng.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x