Sidang Vonis Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

- 8 Januari 2024, 15:55 WIB
Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang di PN Tipikor, Jakarta.
Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang di PN Tipikor, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/


Media Purwodadi – Hakim Ketua Suparman Nyompa menjatuhkan pidana terhadap Rafael Alun Trisambodo  yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, subsider tiga tahun penjara.

Baca Juga: BPNT Cair Juga di Bulan Januari 2024, Penerima Manfaat Segera Cek untuk Dapat Pencairan Rp400 Ribu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikutip dari ANTARA, Senin, 8 Januari 2024.

“Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung hakim Suparman.

Majelis Hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Rafael juga melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Gratifikasi

Berdasarkan surat tuntutan, JPU KPK menyebutkan Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Erne Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.

Selain itu, Rafael Alun juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Dirjen Pajak Kemenkeu dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.

Baca Juga: KAI Daop 4 Semarang Layani 402.182 Pelanggan Selama Masa Angkutan Natal 2023 & Tahun Baru 2024

Tidak hanya gratifikasi saja, jaksa juga meyakini Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan hingga mobil.

Sedianya, sidang pembacaan putusan Rafael Alun Trisambodo dilaksanakan pada Kamis, 4 Januari 2024. Akan tetapi, majelis hakim melakukan penundaan lantaran saat itu belum rampung memutus perkara yang dimaksud.

Sebelumnya pada Senin, 11 Desember 2023, Rafael dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 Miliar subside pidana kurungan pengganti selama 6 bulan dan dituntut membayar uang pengganti  Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x