Sidang Pembacaan Vonis Kasus Dugaan Pencemaran Nama, Dua Terdakwa Dibebaskan dari Segala Dakwaan

- 8 Januari 2024, 13:35 WIB
Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya.
Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya. /PMJ/Fajar./


Media Purwodadi – Sidang pembacaan vonis kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024.

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacakan vonis untuk kedua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, seperti yang dikutip dari PMJ News, pada Senin, 8 Januari 2024.

Baca Juga: PKH Cair di Bulan Januari 2024, Berikut Cara Cek Mandiri untuk Para Keluarga Penerima Manfaat

Dalam pembacaan tersebut, Hakim Ketua menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan tersebut diantaranya yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tiba di Qatar, Dapat Sambutan Hangat dari Duta Besar dan Para Suporter

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, Hakim Ketua menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subside dan dakwaan ketiga.

"Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana sebagaana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," tegas Cokorda.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x