Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Grobogan Nyatakan KPU Tidak Terbukti Melanggar

- 19 September 2023, 18:58 WIB
Suasana sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan agenda pembacaan putusan, Selasa, 19 September 2023, di Bawaslu Grobogan.
Suasana sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan agenda pembacaan putusan, Selasa, 19 September 2023, di Bawaslu Grobogan. /dok media purwodadi/

Media Purwodadi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, 19 September 2023.

 

 

Dalam sidang ini, terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan dan pelapor yakni Thohirin hadir dalam sidang yang diketuai Fitria Nita Witanti.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Pemeriksa, Fitria Nita Witanti membacakan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Thohirin.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Rabu 20 September 2023, Sudah Tahu Belum?

Sidang tersebut diawali dengan pemkbacaan tata tertib oleh Edy Purwanto dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan yang dilakukan secara bergantian oleh Majelis Pemeriksa yakni Desi Ari Hartanta, Syahirul Alim, Amal Nur Ngazis dan Fitria Nita Witanti.

Fitria Nita Witanti menyatakan, Komisi Pemilihan Umum Grobogan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Putusan yang diibacakan majelis pemeriksa menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah. Majelis menyatakan, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Fitria Nita Witanti, usai sidang.

Fitria menjelaskan, jika pihak pelapor tidak terima dengan hasil putusan tersebut, bisa mengajukan hasikl koreksi ke Bawaslu RI paling lama tiga hari setelahputusan dibacakan.

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x