Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Grobogan: Pihak Terkait Tidak Hadir

- 12 September 2023, 20:52 WIB
Ketua Majelis Pemeriksa, Moh Syahirul Alim saat membacakan keterangan pihak terkait melalui surat yang menyatakan dirinya tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketua Majelis Pemeriksa, Moh Syahirul Alim saat membacakan keterangan pihak terkait melalui surat yang menyatakan dirinya tidak hadir dalam kegiatan tersebut. /Dok Media Purwodadi / Hana Ratri/

Media Purwodadi – Beberapa wartawan yang hendak meliput sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, kecele saat sampai di Gedung Bawaslu Grobogan, Selasa 12 September 2023.

 

 

Meski terlapor dan pelapor yakni KPU Grobogan dan Thohirin datang ke sidang tersebut, namun pihak terkait yakni Sutarno tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang tersebut hanya berjalan tidak lebih dari 15 menit. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Moh Syahirul Alim dengan dua anggota Majelis yakni Amal Nur Ngazis dan Desi Ari Hartanta.

Baca Juga: 25 Tahun Komitmen Bank Mandiri Menyemai Kebaikan Lewat CSR

Sementara terlapor yakni pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan, diwakili tiga anggota komisioner yakni Sulistyorini, Agung Sutopo dan M Machruz.

Untuk pelapor datang seorang diri di ruang sidang yakni Moh Thohirin, yang melaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Menurut Majelis Pemeriksa, Moh Syahirul Alim, pihak terkait yakni Sutarno tidak dapat hadir. Pihaknya sudah mengirimkan surat keterangan secara tertulis ke Bawaslu Grobogan.

“Dalam agenda meminta keterangan terkait, sebeloumnya Majelis Pemeriksa telah berkirim surat kepada yang bersangkutan pada Jumat, 8 September 2023 untuk meminta keterangan terkait dalam menghadiri persidangan. Namun, pada persidangan kali ini, yang bersangkutan tidak dapat hadir secara langsung, melainkan telah mengirimkan keterangan tertulis,” jelas Moh Syahirul Alim.

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x