Guna Kepentingan Penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi Perpanjang Masa Tahanan SYL dan Kawan-Kawan

- 3 November 2023, 14:56 WIB
Syahrul Yasin Limpo (tengah).
Syahrul Yasin Limpo (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Kebijakan Syahrul memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023.

SYL menugaskan Kasdi Subagyono yang saat itu bertugas menjadi Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta untuk melakukan penaarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

Penarikan itu berupa penyerahan uang tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Arahan tersebut ditindaklanjuti. Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Nominal tarikan setoran tersebut dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL mulai dari 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta, sebagai representasi orang kepercayaan Syahrul, dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Uang hasil tarikan tersebut dipergunakan Syahrul bersama Kasdi dan Hatta sebagai bukti permulaan berjumlah Rp13,9 miliar.

Baca Juga: Anggota Fraksi Karya Sejahtera Angkat Poster Stop Kekerasan di Palestina saat Rapat Paripurna DPRD Grobogan

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Agung Tri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x