Guna Kepentingan Penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi Perpanjang Masa Tahanan SYL dan Kawan-Kawan

- 3 November 2023, 14:56 WIB
Syahrul Yasin Limpo (tengah).
Syahrul Yasin Limpo (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Media Purwodadi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perpanjangan masa tahanan bagi SYL ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi Kementerian Pertanian.

 

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan saat ini masih proses pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dak kawan-kawannya. Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK.

Ali Fikri menerangkan, SYL dan tersangka lain yakni Muhammad Hatta, perpanjangan penahanan dilakukan hingga 11 Desember 2023. Sedangkan Kasdi Subagyono perpanjangan dilakukan sampai dengan tanggal 9 Desember 2023.

Baca Juga: Tekan Inflasi Gabungan Kota di Jawa Tengah Mereda, Indeks Harga KonsumenTercatat 0,18 Persen

Sebelumnya, SYL resmi ditahan KPK pada 13 Oktober 2023. Ia ditahan bersama Muhammad Hatta yang merupakan direktur alat dan mesin pertanian Kementerian Pertanian. Penahanan keduanya sebagai tindak lanjut penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kementan.

Dilansir dari ANTARA, dugaan korupsi yang menjerat SYL bermula saat dirinya menjabat sebagai Kementerian Pertanian untuk periode 2019-2024.

Pada masa jabatannya tersebut, SYL membuat kebijakan secara personal, yakni melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan guna memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Halaman:

Editor: Agung Tri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x