Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain terhadap Lukas Enembe.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar Ali Fikri.
Pihaknya menambahkan, saat ini KPK masih dalam tahap pengembangan kasus yang menjerat Lukas Enembe.
Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming AC Milan vs Napoli: Kamis, 13 April 2023 Kick Off Pukul 02.00 WIB
Salah satunya, mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Gubernur non aktif Papua tersebut.
"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya," jelas Ali Fikri.
"Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," tambahnya.***