Media Purewodadi - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dengan sangkaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka kepada Lukas Enembe seperti yang diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: The Marvels Bakal Tayang Resmi November 2023, Brie Larson Hadir Perankan Captain Marvel
Menurut Ali Fikri, penetapan tersangka kasus pencucian uang terhadap Lukas Enembe ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Ali Fikri, yang dikutip dari PMJ News, Rabu 12 April 2023.