Temukan Kecukupan Alat Bukti, KPK Tetapkan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

- 13 April 2023, 07:31 WIB
Foto penangkapan Gubernur Papua NonAktif, Lukas Enembe, beberapa waktu lalu.
Foto penangkapan Gubernur Papua NonAktif, Lukas Enembe, beberapa waktu lalu. /

Media Purewodadi - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dengan sangkaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka kepada Lukas Enembe seperti yang diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: The Marvels Bakal Tayang Resmi November 2023, Brie Larson Hadir Perankan Captain Marvel

Menurut Ali Fikri, penetapan tersangka kasus pencucian uang terhadap Lukas Enembe ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Ali Fikri, yang dikutip dari PMJ News, Rabu 12 April 2023.

 

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x