Terkait Aduan Soal Pelayanan Kesehatan untuk Lukas Enembe, KPK Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran HAM

- 20 Januari 2023, 07:50 WIB
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023. /Reno Esnir/ANTARA

Media Purwodadi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua nonaktif ini ditangkap KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap infrastruktur di Provinsi Papua.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait pengaduan pihak keluarga Lukas Enembe ke Komnas HAM.

Baca Juga: Viral Video Ferry Irawan Menangis Minta Maaf, Venna Melinda Enggan Berikan Komentar

"Prosedur aturan hukum itu yang selalu kami taati. Tiap tindakan dan upaya penyelesaian perkara ini kami pastikan ada pijakan hukumnya sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud. Melanggar HAM-nya di mana?" kata Ali Fikri seperti dikutip dari ANTARA, Kamis 19 Januari 2023.

Ali Fikri menerangkan saat Lukas Enembe berada di tahanan KPK, maka hak-hak yang bersangkutan seperti untuk mendapatkan perawatan medis selalu dipenuhi KPK.

"Justru kami mengunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka, dan hak kesehatannya kami penuhi," ujar Ali Fikri.

"Bahkan dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa, sekalipun kami memiliki dokumen 'stand to trial' yang artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," ujarnya.

Ali Fikri menegaskan terkait pengaduan yang menyebutkan KPK tidak memberi pelayanan kesehatan yang memadai kepada Lukas Enembe.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x