Media Purewodadi - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dengan sangkaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka kepada Lukas Enembe seperti yang diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: The Marvels Bakal Tayang Resmi November 2023, Brie Larson Hadir Perankan Captain Marvel
Menurut Ali Fikri, penetapan tersangka kasus pencucian uang terhadap Lukas Enembe ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Ali Fikri, yang dikutip dari PMJ News, Rabu 12 April 2023.
Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain terhadap Lukas Enembe.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar Ali Fikri.
Pihaknya menambahkan, saat ini KPK masih dalam tahap pengembangan kasus yang menjerat Lukas Enembe.
Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming AC Milan vs Napoli: Kamis, 13 April 2023 Kick Off Pukul 02.00 WIB
Salah satunya, mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Gubernur non aktif Papua tersebut.
"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya," jelas Ali Fikri.
"Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," tambahnya.***