KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Sebagai Tersangka Atas Dugaan Suap dan Gratifikasi

- 12 Januari 2023, 18:24 WIB
Gedung KPK RI.
Gedung KPK RI. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

Media Purwodadi - Gubernur Papua Lukas Enembe kembali menjalani pemeriksaan pasca pembantaran penahanan lantaran kondisi kesehatannya.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait dengan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atas tersangka Lukas Enembe.

"Betul, hari ini informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," jelas Ali Fikri seperti yang dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Panen Raya di Godong Grobogan, Menteri Pertanian Bantu Benih Padi ke Petani Terdampak Banjir

Pasca jalani pembantaran, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Kamis, 12 Januari 2023.

"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan 'fit to stand trial 'sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," tambah Ali.

Terkait dengan penanganan kasus Lukas Enembe ini, KPK memastikan sudah memenuhi seluruh prosedur hukum.

"Namun demikian, hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali.

Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK di Kota Jayapura, Papua, Selasa 10 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x