5 Orang Masuk Daftar Pencegahan ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe, Ini Tujuan Utamanya

- 13 Januari 2023, 21:34 WIB
Juru bicara KPK, Ali Fikri.
Juru bicara KPK, Ali Fikri. /Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK/

Media Purwodadi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI unruk mencegah istri Lukas Enembe bersama empat orang lain ke kuar negeri.

Yulce Wenda merupakan istri Lukas Enembe yang masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Hal ini dilakukan agar pihak yang diduga terkait dapat kooperatif hadir.

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti yang dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Tanggul Jebol di Sungai Lusi, Ganjar Pranowo Dorong Penanganan Masuk Prioritas Kementerian PUPR

"Maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," tambah Ali Fikri.

Empat orang lain yang masuk dalam daftar cegah ke luar negeri ini yaitu Lusi Kusuma Dewi (ibu rumah tangga), dia pihak swasta yakni Dommy Yamamoto dan Jimmy Yammamoto serta Presdir PT RDG, Airlines Gibbrael Isaak.

Pencegahan ke luar negeri ini dimaksudkan untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE," ujar Ali Fikri.

"Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x