KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istrinya Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Uang Rakyat

- 28 Maret 2023, 16:28 WIB
Bupati Kapuas dan Istrinya yang DPR RI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Bupati Kapuas dan Istrinya yang DPR RI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi /Antara

Media Purwodadi - Bupati Kapuas Ben Brahim S dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atau pencurian uang rakyat.

 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah resmi menetapkan Ben Brahim S dan Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat.

Penetapan tersangka kepada Ben Brahim S dan Ary Egahni Ben Bahat ini dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Kumpulkan Saldo E Toll Anda Mulai Sekarang, Inilah Tarif Tol Mudik DKI Jakarta Hingga Jawa Timur!

Ali Fikri menjelaskan, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka lantaran telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

"KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," terang Ali Fikri, Selasa 28 Maret 2023, dilansir dari PMJ News.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR," tambahnya.

Ali Fikri mengungkapkan, kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukan utang," ujarnya.

 

 

Baca Juga: Kepergok Curi Motor Milik Petani di Grobogan Saat Bulan Ramadhan, Pria Asal Godong Ini Diamankan Polisi

Ben Brahim dan istrinya diduga menerima suap terkait dengan jabatannya. Istri Ben Brahim S sendiri merupakan anggota DPR RI.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ungkap Ali Fikri.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x