Paul Christian Divonis 1 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan

- 13 Maret 2023, 16:23 WIB
Paul Christian mengikuti sidang putusan kasus korupsi di Lapas Kelas II B Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin 13 Maret 2023.
Paul Christian mengikuti sidang putusan kasus korupsi di Lapas Kelas II B Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin 13 Maret 2023. /dok Kejari Grobogan

Media Purwodadi - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonsi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta kepada notaris Paul Christian, pada Senin 13 Maret 2023.

 

 

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, yang diketuai Heriyenti dengan anggota Gathot Sarwadi dan Arief Noor R. Dalam putusannya apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungsan selama satu bulan.

Paul Christian terdakwa kasus pengadaan tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Tawangharjo didampingi penasihat hukum M. Ali Purnomo menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Baca Juga: PLN Kembali Lakukan Pemadaman di Grobogan Untuk Pemeliharaan Jaringan di Lokasi Ini Pada Selasa 14 Maret 2023

Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa Paul Christian dengan penjara 4 tahun 6 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Paul Christian menurut Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Sebut Adiknya Dilecehkan David Saat Rekonstruksi, Polisi Lakukan Pendalaman

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x