Media Purwodadi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan menuntut terdakwa kasus pengadaan tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Tawangharjo, PC dengan pidana4 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Iwan Nuzuardhi, jaksa penuntut umum Kejari Grobogan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin 13 Februari 2023.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyenti dengan anggota Gathot Sarwadi dan Arief Noor R. Sementara terdakwa PC didampingi penasihat hukum M. Ali Purnomo menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.
Baca Juga: Tim Gegana Brimob Disiagakan Saat Sidang Putusan Ferdy Sambo 13 Februari 2023
Jaksa Iwan Nuzuardhi dalam tuntutannya mengatakan bahawa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya penuntut umum dalam amar tuntutannya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa PC, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara .
"Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar jaksa penuntut umum.
Profesi Notaris