Eks Ketua TPK Desa Jetaksari Pulokulon SM Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi APBDesa

- 12 Januari 2023, 19:49 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan membacakan tuntutan kasus korupsi APBDesa Jetaksari dengan terdakwa SM di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan membacakan tuntutan kasus korupsi APBDesa Jetaksari dengan terdakwa SM di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. /dok Media Purwodadi/Kejari Grobogan

Media Purwodadi - Terdakwa kasus korupsi APBDesa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, SM, dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis 12 Januari 2023.

SM merupakan mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama penggunaan dana APBDesa Jetaksari, Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017.

SM diduga bersama mantan Kepala Desa Jetaksari ANS melakukan tindak pidana korupsi tersebut. ANS sendiri sudah divonis penjara 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun.

Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Sebagai Tersangka Atas Dugaan Suap dan Gratifikasi

Tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa SM, menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi.

Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Arkanu, Anggota Joko Saptono, dan Margono, Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardi membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi SM.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa SM tidak dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang, namun dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi. Pujianto, penasihat hukum terdakwa, SM juga hadir secara virtual.

Baca Juga: Panen Raya di Godong Grobogan, Menteri Pertanian Bantu Benih Padi ke Petani Terdampak Banjir

Menurut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, terdakwa SM terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas penggunaan
dana APBDes Desa Jetaksari tahun anggaran 2016 dan 2017.

Tidakan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x