Media Purwodadi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 3 bulan kepada mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, SM, Selasa 21 Februari 2023.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa kasus korupsi Desa Jetaksari, SM didampingi pengacara Pujianto menghadiri sidang putusan secara online di Lapas Kelas II B Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Arkanu, Anggota Joko Saptono dan Margono tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan.
Baca Juga: Informasi Penting, PLN Lakukan Pemadaman di Grobogan Pada Selasa 21 Februari 2023 di Lokasi Ini
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya pada Kamis 12 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardi menuntut terdakwa SM dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Dalam sidang tersebut SM didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama penggunaan dana APBDesa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017.
Sebelumnya mantan Kepala Desa Jetaksari ANS divonis penjara 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Kasus yang menjeratnya sama yakni tindak pidana korupsi APBDesa Jetaksari tahun anggaran 2016-2017.
Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pikir-Pikir