"Sudah ditangkap, nggak ada damai. Kalau di dalam hukum pidana nggak ada damai. Kalau hakim perdata ada," kata dia.
Bahkan, Mahfud MD menegaskan bahwa pidana penjahat bukan berhadapan dengan negara, melainkan dengan korban.
"Kalau hukum pidana penjahat itu berhadapan dengan negara bukan berhadapan dengan korban. Oleh sebab itu jika ada damai, misalnya saya nempeleng kamu, damai ndak boleh," tegasnya.
"Saya harus tetap dibawa ke pengadilan, oleh negara oleh jaksa, bukan oleh kamu. 'Pak saya memaafkan' nggak bisa dalam hukum pidana karena hukum pidana nggak ada damai nggak ada maaf," ungkap Menkopolhukam ini.
Mahfud MD mengatakan telah meminta polisi mencari siapa saja yang terlibat penganiayaan tersebut.
"Sekarang juga sudah ditahan jadi nggak ada damai dan saya sudah minta dicari lagi siapa yang terlibat," tegasnya.***