Kembangkan Kasus Penganiayaan, Satreskrim Polres Demak Tangkap 7 Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

- 29 Desember 2021, 20:59 WIB
Kapolres Demak AKBP Budi Andhy saat menunjukkan BB berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu yang diproduksi oleh para tersangka.
Kapolres Demak AKBP Budi Andhy saat menunjukkan BB berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu yang diproduksi oleh para tersangka. /Humas Polres Demak.


Media Purwodadi– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan lima puluh ribu.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, Rabu 29 Desember 2021.

Tujuh orang pelaku sindikat pembuat serta pengedar uang palsu tersebut terdiri dari Nasirun (33), Saerofi (30), Khoriul Anwar (24), Rifqi Rosadi (24), warga Demak, Wono Khoirun (35) dan Slamet Timbul (35), warga Kendal, serta Sowijoyo (24) warga Pasuruan Jawa Timur.

Baca Juga: Jadwal Shalat Lima Waktu, 10 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, Kamis 29 Desember 2021

Menurut Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa sindikat pembuat dan pengedar uang palsu tersebut terbongkar sebagai dari pengembangan kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang balita beberapa waktu lalu.

“Jadi, dari lokasi kontrakan, kami temukan sejumlah alat percetakan yang awalnya mereka akui alat-alat itu untuk mencetak undangan. Namun, dalam penyidikan yang dilakukan Reskrim, kami temukan adanya bisnis pembuatan dan peredaran uang palsu,” jelas AKBP Budi.

“Tiga pelaku lain, yakni Wono Khoirun, Slamet Timbul dan Sowijoyo, berhasil kami tangkap di Kabupaten Kendal dengan sejumlah barang bukti,” jelas Kapolres Demak.

Dari hasil penyelidikan, ternyata para pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile, Kamis 30 Desember 2021 : Lewat Update Malam Ini, Gunakan Besok, Raih Hadiahnya

Bisnis pembuatan uang palsu mereka lakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Hadiwijaya, Kelurahan Mangunjiwan.

Di rumah kontrakan ini, lokasinya sama dengan tempat penganiayaan korban bernama Farid Effendy yang menyebabkan anak Farid terbunuh.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung, polisi masih menelusuri hubungan korban penganiayaan (Farid Efendi) dalam bisnis uang palsu tersebut.

“Kami masih dalami keterlibatan Farid Efendi yang merupakan korban dan juga ayah balita yang tewas dibunuh empat pelaku ini,” ungkap Kapolres.

Para tersangka mengaku dalam bisnis pembuatan dan peredaran uang palsu ini masing-masing mempunyai tugas yang berbeda.

Baca Juga: Final Indonesia vs Thailand, Ganjar Pranowo Optimis Indonesia Menang

Hasil dari pembuatan uang palsu ini diedarkan ke sejumlah daerah di Jawa Tengah. Sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu ini berpusat dua lokasi, yakni di Demak dan Kendal.

“Untuk semua transaksi serta pembagian tugas dikerjakan oleh pelaku yang ada di Demak,” tambah AKBP Budi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus pengedaran melalui media sosial. Para pelaku ini mencetak uang palsu setelah mendapatkan pesanan melalui media sosial. Kemudian barang dikirim melalui jasa pengiriman.

Rupanya, bisnis terlarang ini sudah beroperasi selama satu tahun. Para pelaku mengaku selama satu tahun sudah menghasilkan uang palsu yang tercetak dan diedarkan dengan nominal Rp600 juta.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Demak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x