Terbukti Lakukan Penganiayaan Terhadap Warga, Seorang Kapolsek di Grobogan Dinyatakan Bersalah

- 28 Oktober 2022, 10:10 WIB
Suasana sidang di PN Purwodadi dengan agenda putusan terkait kasus penganiayaan tersebut.
Suasana sidang di PN Purwodadi dengan agenda putusan terkait kasus penganiayaan tersebut. /dok Media Purwodadi / Rika Rahmania.


Media Purwodadi – Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kapolsek Kradenan AKP Lamsir dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kamis, 27 Oktober 2022.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Marolop Winner Pasrolan Bakara di Pengadilan Negeri Purwodadi itu menyatakan AKP Lamsir divonis sebulan dengan masa percobaan enam bulan dalam kasus penganiayaan terhadap Ahmad Kholik, warga Terkesi, Klambu.

Kapolsek Kradenan, AKP Lamsir menerima putusan tersebut. Bahkan, penyidik dari Polda Jawa Tengah juga menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Kunjungi PIP Semarang, PIS Berikan Semangat Bagi Para Pelaut Muda Siap Berkompetisi di Industri Global

Penganiayaan tersebut terjadi di Kecamatan Karangrayung pada 21 Mei 2022, sekitar pukul 10.30 WIB. Ahmad Kholik sendiri merupakan pegawai salah satu toko emas di Pasar Karangrayung.

Saat itu, terdakwa yakni AKP Lamsir menyambangi toko tempat Ahmad Kholik bekerja. Dalam keterangannya, Ahmad Kholik menyapa terdakwa secara baik-baik.

Namun, tiba tiba Ahmad Kholik dipukul oleh terdakwa sejumlah tiga kali di bagian dahi dan dikeplak (dipukul dengan tangan terbuka) pada bagian kepala sebanyak satu kali.

Saat melakukan aksinya, AKP Lamsir menyatakan secara tegas bahwa dirinya seorang anggota polisi yang sudah diketahui oleh orang muda dan dewasa.

AKP Lamsir yang hadir dalam persidangan tersebut mengaku sebenarnya sudah melakukan permintaan maaf kepada korban dengan cara mendatangi rumahnya di Klambu. Hanya satu kali, Kapolsek bertemu dengan korban.

“Kami sudah minta maaf. Kami juga sudah ke rumahnya berkali-kali. Akhirnya kata, dia minta terbusan sampai Rp200 juta. Kami polisi, diminta segitu, kami sudah minta maaf, beribu-ribu maaf, mendatangi ke rumah berkali-kali. Itulah yang kami hadapi saat ini,” ujarnya.

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Karangrayung ini mengaku salah dan meminta maaf atas kejadian itu.  AKP Lamsir mengaku, sebagai pelayan masyarakat, tak mungkin ingin menyakiti masyarakat.

Meski demikian, AKP Lamsir sendiri menyatakan untuk menerima putusan tersebut. Dia mengaku siap dimasukkan ke dalam penjara apabila dalam enam bulan ke depan mengulangi perbuatannya lagi.

 “Keputusannya, kami kena hukuman satu bulan, kami menerima. Dengan konsekuensi, apabila selama enam bulan kami melakukan kesalahan, kami akan dimasukkan ke dalam penjara satu bulan,” ujar AKP Lamsir usai menjalani persidangan di PN Purwodadi.

Sementara itu, korban yakni Akhmad Kholik mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. Ia meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.

“Saya mohon, sebagai rakyat kecil, mohon seadil-adilnya. Inginnya dihukum seberat-beratnya. Karena sudah dipermalukan di pasar,” kata Kholik.

Baca Juga: Terjadi Konsleting Listrik, Rumah Seorang Nenek di Grobogan Ludes Terbakar, Berikut Kronologinya

Sementara itu, kuasa hukum korban yakni Bowo Setyadi menyatakan, seharusnya vonis untuk penegak hukum tidak seperti warga sipil.

Pihaknya meminta kepada Kapolri, Kapolda Jateng dan Kapolres Grobogan untuk memberikan tindak disiplin terkait yang dilakukan terdakwa.

“Harusnya tidak percobaan, tapi kurungan. Rencana kita akan koordinasi, dari pihak korban akan banding,” ungkap Bowo Setyadi.***

Editor: Andik Sismanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x