Polisi Tetapkan 12 Operator Situs Judi Online Sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

- 28 Januari 2023, 11:36 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/stux/

"Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” lanjut dia.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Trans7, Sabtu, 28 Januari 2023. Saksikan Opera Van Java, Spotlite Hingga On The Spot

Dari tangan 12 tersangka, polisi mengamankan 8 unit CPU, 9 unit laptop, 36 unit ponsel dan dua box kartu perdana.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP.

Dari jeratan pasal tersebut, 12 operator judi online ini diancam dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x