Polisi Tetapkan 12 Operator Situs Judi Online Sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

- 28 Januari 2023, 11:36 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/stux/

Media Purwodadi - Para operator situs judi online diancam hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan 12 operator situs judi di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Utara.

Situs judi online mastertogel78 berhasil diungkap Bareskrim Polri. Situs judi online ini diketahui memasang iklan di web milik pemerintah.

Baca Juga: Mudahkan Masyarakat Saat Ujian Pembuatan SIM, Korlantas Polri Segera Terbitkan Buku Panduan SIM

Menurut Maro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 12 orang operator situs diamankan di Kondominium Green Bay, Pluit, Jakarta Utara pada hari Rabu, 18 Januari 2023.

“Ada 12 orang pelaku sebagai penyelenggara perjudian online yang diamankan di kondominium Green Bay Pluit Tower diamankan pada hari Rabu 18 Januari 2023 yang lalu,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat 27 Januari 2023 seperti yang dikutip dari PMJ News.

Sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan yakni JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).

Lebih lanjut, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelqslan, modus dari para tersangka yaitu dengan menghubungi calon member melalui aplikasi WhatsApp atau dengan pesan singkat SMS.

“Menawarkan permainan judi online ke calon member melalui WA dan SMS untuk mengajak member main judi dengan memberikan bonus besar," ujar Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x